Teknoloko.com – Dalam langkah yang mengedepankan transparansi dan partisipasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan mengenai Rancangan Peraturan Menteri tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (17/12).
Kesempatan konsultasi publik ini terbuka hingga 2 Januari 2026 melalui beberapa alamat email yang telah ditentukan. Tentunya telah memenuhi kesepakatan dari banyak pihak yang ikut dalam transparansi ini.
Dokumen yang sedang dirancang ini bukan sekadar revisi administratif. Ia dimaksudkan untuk menggantikan peraturan lama guna menyesuaikan dengan dua hal penting, perkembangan teknologi telekomunikasi global dan keputusan internasional terbaru dari World Radiocommunication Conference (WRC) 2023 yang diselenggarakan International Telecommunication Union (ITU).
Artinya, aturan ini akan menjadi fondasi regulasi untuk teknologi nirkabel masa depan di Indonesia. Ini tentunya sangat penting untuk menemukan atau mengembangkan inovasi yang lebih baik, di mana bisa dikatakan teknologi kita cukup tertinggal.
Cakupan rancangan peraturan ini sangat luas dan teknis, mulai dari penjatahan kanal untuk dinas maritim dan penerbangan, penggolongan spektrum frekuensi, hingga alokasi untuk teknologi baru.
Salah satu poin yang disoroti adalah penambahan alokasi untuk stasiun bumi pada pita 3400–3700 MHz, yang erat kaitannya dengan pengembangan jaringan satelit dan mungkin layanan broadband.
Pemerintah kita sebenarnya telah lama mengembangkan banyak rencana untuk peningkatan jaringan, namun memang untuk biaya sendiri tidak sedikit.
Ada banyak teknologi yang harus digunakan, apalagi sekarang kita fokus di setelit, yang mana mengikut negara-negara lain yang telah sukses sebelumnya.
Dengan membuka proses ini untuk masukan publik, Kemkomdigi tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga mengakui bahwa pengelolaan sumber daya strategis seperti spektrum frekuensi, yang adalah ruang publik (Public Good) perlu mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan berbagai pihak.
Ini adalah kesempatan langka bagi akademisi, praktisi industri, dan masyarakat peduli untuk ikut membentuk masa depan infrastruktur komunikasi nirkabel Indonesia.


