Teknoloko.com – Dalam sebuah langkah yang bisa menjadi presiden global, raksasa teknologi Meta (pengelola Facebook dan Instagram) akhirnya angkat tangan setidaknya di Eropa.
Perusahaan itu mengumumkan akan memberikan opsi kepada pengguna di wilayah Uni Eropa, Area Ekonomi Eropa, dan Swiss untuk membatasi secara ketat bagaimana data pribadi mereka dikumpulkan dan digunakan.
Ini bukan sekadar pengaturan privasi biasa. Opsi baru ini, yang dipicu oleh tekanan regulasi ketat Eropa seperti General Data Protection Regulation (GDPR) dan Digital Services Act (DSA), memungkinkan pengguna membatasi pengolahan data pribadi mereka hanya untuk layanan inti.
Artinya, data mereka tidak lagi bisa diasah untuk iklan personalisasi, pengembangan produk baru, atau pelatihan model AI kecuali pengguna secara eksplisit menyetujuinya.
Dengan kata lain, Meta secara metaforis memberikan kunci penjara data kepada pemilik sahnya pengguna. Ini adalah konsesi besar dari sebuah bisnis yang selama hampir dua dekade menjadikan data pengguna sebagai mata uang utama dan bahan bakar mesin iklannya yang canggih.
Tapi, pertanyaan besar apakah hak istimewa ini hanya untuk warga Eropa? Regulasi di Eropa telah membuktikan bahwa tekanan hukum yang kuat dan denda yang signifikan (hingga 10% dari pendapatan global) mampu memaksa tech giant untuk berubah. Lalu, bagaimana dengan pengguna di wilayah lain, termasuk Indonesia yang pasar penggunanya sangat besar?
Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi implementasi dan penegakannya masih dalam tahap awal.
Langkah Meta di Eropa menjadi ujian nyata dan preseden berharga. Jika regulator Indonesia memiliki kemauan politik dan kapasitas teknis yang kuat untuk menegakkan UU PDP, tidak mustahil hak serupa bisa diperjuangkan untuk pengguna Indonesia.
Perubahan ini menandai babak baru dalam hubungan antara platform digital dan penggunanya. Era dimana data diambil secara bebas dan massal mungkin sedang menuju senja setidaknya di wilayah dengan regulasi kuat.
Langkah Meta mengkonfirmasi satu hal, yaitu hak privasi digital tidak diberikan, tetapi diperjuangkan melalui kerangka hukum yang tegas.
Bagi miliaran pengguna di luar Eropa, inisiatif Meta ini adalah sinyal harapan dan sekaligus tantangan. Sinyal bahwa perubahan itu mungkin. Dan tantangan untuk mendorong regulator masing-masing negara agar tidak kalah gigih membela hak digital warganya. Indonesia, siapkah?


