Teknoloko.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali mencatatkan namanya dalam daftar badan publik dengan predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025.
Dengan skor 98,54, prestasi ini bukan hanya kemenangan statistik, melainkan pengakuan formal atas komitmen delapan tahun berturut-turut dalam menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, di balik angka yang hampir sempurna itu, tersembunyi pertanyaan yang lebih substantif: seberapa dalam praktik ini mengubah hubungan negara dan warganya di era digital?
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, menyatakan bahwa penghargaan ini adalah “dorongan untuk terus menghadirkan informasi publik yang… benar-benar bermanfaat”.
Pernyataan ini mengisyaratkan sebuah evolusi tujuan, dari sekadar memenuhi kewajiban hukum, menuju upaya menciptakan nilai sosial. Ismail menegaskan, fondasi dari semua ini adalah membangun dan memelihara kepercayaan publik aset yang lebih berharga daripada sekadar piala.
Tapi, kepercayaan tak bisa dibangun dari data yang “terbuka tapi tidak mudah diakses”. Ismail sendiri mengkritik praktik birokrasi berbelit yang justru merusak kepercayaan.
Oleh karena itu, komitmen ke depan adalah memperkuat tata kelola komunikasi publik yang adaptif, inklusif, dan responsif. Teknologi digital disebutkannya sebagai kunci krusial untuk memutus mata rantai birokrasi yang berbelit, mengubah informasi statis menjadi layanan dinamis.
Tantangan sesungguhnya terletak pada janji untuk mengubah masyarakat dari penerima informasi menjadi pelaku aktif dalam proses pembangunan.
Dalam konteks digital, ini berarti menciptakan kanal dialog dua arah yang nyata, di mana umpan balik publik tidak hanya didengar tetapi secara visible membentuk kebijakan.
Apakah portal informasi Kemkomdigi akan bertransformasi menjadi platform kolaborasi, atau tetap menjadi monolog digital yang lebih rapi? Pencapaian nilai 98,54 bukanlah garis finis, melainkan tolok ukur baru untuk transparansi yang lebih partisipatif dan bermakna.


