Teknoloko.com – Data resmi terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mengungkap sebuah realitas yang tak terhindarkan di Indonesi, hampir 40% anak di bawah 6 tahun telah menggunakan gawai, dan sekitar 35–39% di antaranya telah mengakses internet.
Dunia digital bukan lagi lingkungan asing bagi balita dan anak-anak. Ia telah menjadi taman bermain, ruang belajar, dan tempat bersosialisasi mereka yang baru. Namun, taman bermain ini penuh dengan lubang yang menganga, konten berbahaya, predator siber, eksploitasi data, dan risiko adiksi.
Menanggapi ini, Indonesia tidak memilih jalan sederhana dengan pelarangan total. Alih-alih, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi), Indonesia baru saja meluncurkan sebuah kerangka regulasi yang ambisius dan mendapat sorotan global.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik, atau disingkat PP Tunas.
“PP Tunas tidak membatasi anak, tetapi memastikan pengawasan yang sehat,” tegas Fifi Aleyda Yahya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, dalam presentasinya di forum internasional The Sydney Dialogue 2025 di Australia.
Forum yang membahas keamanan teknologi dan tata kelola digital global ini menjadi panggung bagi Indonesia untuk memproklamirkan diri sebagai pemain utama dalam isu keamanan siber anak.
Apa yang membuat PP Tunas disebut komprehensif? Pertama, cakupannya luas. Ia tidak hanya menargetkan media sosial, tetapi semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk platform E-Commerce, Game Online, aplikasi Streaming, dan layanan digital lainnya.
Kedua, ia menerapkan prinsip “Safety-By-Design“, mewajibkan setiap platform untuk secara proaktif menilai dan memitigasi tujuh kategori risiko, mulai dari kontak dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman keamanan data, potensi adiksi, hingga gangguan fisiologis dan psikologis.
Regulasi ini mewajibkan PSE untuk menerapkan pembatasan usia, verifikasi akun, penyaringan konten berbahaya, mekanisme pelaporan yang mudah, serta fitur pengawasan orang tua.
Dengan langkah ini, Indonesia kini menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki aturan khusus perlindungan anak di dunia digital, bahkan dengan cakupan yang diklaim lebih luas.
Fifi juga menyoroti pentingnya kolaborasi nyata dengan platform global. Ia menekankan kebutuhan akan verifikasi usia berbasis sistem yang kuat, bukan sekadar imbauan untuk mengisi tanggal lahir. Untuk memantau ekosistem, pemerintah memperkuat pengawasan melalui Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN), yang digunakan untuk melacak dan menindak penyebaran konten berisiko lintas platform.


