Teknoloko.com – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong pemerintah untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru bagi penyelenggara jasa internet (ISP).
Saat ini, jumlah ISP di Indonesia telah melebihi 1.300, dengan antrean permohonan izin baru mencapai lebih dari 500 ISP.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga, menyatakan bahwa kondisi pasar yang terlalu jenuh dapat memicu persaingan tidak sehat antarpenyedia layanan.
“Ini hanya akan jadi ajang ‘bunuh-bunuhan’ antar-provider, tinggal seleksi alam yang menentukan siapa yang bertahan,” ujarnya dalam acara Digital Transformation Summit 2025.
“Kalau tahun depan 500 ISP baru itu dibuka, bisa jadi jumlahnya tembus 2.000. Tapi apakah itu benar-benar jadi solusi untuk pemerataan atau peningkatan kualitas layanan? Saya rasa tidak.” Ujarnya.
Moratorium sebagai Langkah Penataan Industri
APJII menilai bahwa moratorium izin ISP penting untuk menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dengan penghentian sementara penerbitan izin baru, pemerintah memiliki ruang untuk merapikan regulasi yang ada, mengingat Undang-Undang Telekomunikasi yang berlaku saat ini masih merujuk pada UU No. 36 Tahun 1999.
“Regulasi yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini,” kata Arif.
APJII berharap pemerintah segera memberlakukan moratorium nasional, atau setidaknya untuk wilayah Jawa dan Bali sebagai tahap awal.
Fokus pada Pemerataan Layanan dan Kualitas
APJII menekankan bahwa jumlah pengguna internet yang tidak mengalami peningkatan signifikan menunjukkan bahwa kehadiran ISP baru hanya akan memperebutkan pasar yang sama.
Oleh karena itu, penting untuk fokus pada pemerataan layanan dan peningkatan kualitas, bukan hanya penambahan jumlah ISP.
Pihak APJII juga merekomendasikan pembaruan regulasi untuk mendukung prinsip open access atau penggunaan fasilitas bersama bagi ISP dalam menjalankan bisnis dan memperkecil celah ketimpangan layanan antar satu area dengan area lainnya.
Moratorium izin ISP baru yang disarankan oleh APJII bertujuan untuk menata industri telekomunikasi Indonesia agar lebih efisien dan berkelanjutan.
Dengan fokus pada pemerataan layanan dan peningkatan kualitas, diharapkan ekosistem digital Indonesia dapat berkembang secara sehat dan inklusif.


